I. PENDAHULUAN
1.Faktor-faktor yang melatarbelakangi
penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Kepres
RI No. 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 Tahun 2009) ialah :
a. Jiwa ksatria yang patriotik dan semangat
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan makmur material maupun
spiritual, dan beradab.
b. Kesadaran bertanggungjawab atas
kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
c. Upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan dengan
sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda dalam mewujudkan masyarakat madani
dan melestarikan keutuhan:
-
Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Ideologi Pancasila
-
Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
-
Lingkungan hidup di bumi nusantara
2. Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka, sebagai :
a.
Landasan hukum dalam pengambilan
kebijakan Gerakan Pramuka.
b.
Pedoman dan petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepramukaan.
II. MATERI
POKOK
1. Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka
yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
2. Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu
yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 238 tahun
1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaharuan Gerakan Kepanduan
Nasional Indonesia.
3. Tujuan Gerakan Pramuka adalah mendidik dan
membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi :
a.
Manusia berwatak, berkepribadian, dan
berbudi pekerti luhur, yang :
1)
Tinggi moral, spritual, kuat mental,
sosial, intelektual, emosional dan fisiknya;
2)
Tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya;
3)
Kuat dan sehat jasmaninya.
b. Warga Negara Republik Indonesia yang
berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun
dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas
pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan
alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional (pasal 4 AD Gerakan Pramuka).
4. Tugas Pokok Gerakan Pramuka ialah
menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan mampu
membina serta mengisi kemerdekaan (pasal 5 AD Gerakan Pramuka).
5.
Sifat Gerakan Pramuka
a. Gerakan Pramuka adalah organisasi Gerakan
Kepanduan Nasional Indonesia sebagailembaga pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
b. Gerakan Pramuka adalah organisasi
pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras,
golongan dan agama.
c. Gerakan Pramuka bukan organisasi
kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kuatan sosial
politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
d. Gerakan Pramuka ikut serta membantu
masyarakat dalam melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non
formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
e. Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan
tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan
beribadat menurut agama dan kepercayaan itu (pasal 7 AD Gerakan Pramuka).
6.
Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuan
melakukan usaha :
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti
luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan,
dan pengalaman melalui kegiatan :
1) keagamaan, untuk meningkatkan iman dan
ketakwaan kepada Tuhan YME, menurut agama masing - masing.
2) kerukunan hidup beragama antar umat
seagama dan antar pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain.
3) penghayatan dan pengamalan Pancasila
untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara
yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4) kepedulian terhadap sesama hidup dan
alam seisinya.
5) pembinaan dan pengembangan minat
terhadap kamajuan teknologi dengan keimanan dan ketaqwaan
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan
setia kepada tanah air dan bangsa.
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan
kebangsaan.
d. Memupuk dan mengembangkan
persaudaran dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
e. Menumbuhkan pada para anggota rasa
percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa
bertanggungjawab dan disiplin.
f.
Menumbuh kembangkan jiwa dan sikap
kewirausahaan.
g.
Memupuk
dan mengembangkan kepemimpinan.
h. Membina, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta
karya (Pasal 8 AD Gerakan Pramuka)